masukkan script iklan disini
Girik Bisa Dikonversi Jadi SHM , Tokoh Pers: Ini Awal Baik bagi Dunia Pertanahan 2025
Jakarta, 25 April 2025
Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menegaskan bahwa dokumen girik tidak berlaku mulai tahun 2026 disambut positif berbagai kalangan. Dokumen girik kini bisa dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Pribadi, tergantung fungsi dan peruntukannya di lapangan.
Menanggapi hal ini, Jonni Kenro, SH, Ketua Umum PROWAN (Profesional Online Wartawan Nasional), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut adalah titik terang dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini menggantung di masyarakat.
“Ini adalah awal yang baik untuk dunia pertanahan Indonesia di tahun 2025. Pengakuan bahwa girik bisa naik status ke SHM memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini tidak memiliki kekuatan hukum atas tanahnya,” ujar Jonni.
Ia menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Negara wajib menjamin setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati atau kelola.
“UUPA menekankan bahwa tanah untuk rakyat, bukan untuk dikuasai oleh segelintir korporasi atau mafia tanah. Selama ada bukti penguasaan dan penggunaan nyata oleh masyarakat, maka negara wajib memfasilitasi legalisasi itu,” tambahnya.
Jonni juga mendorong media dan insan pers nasional untuk ikut mengawal proses sertifikasi, serta membuka ruang bagi suara masyarakat kecil yang kerap diabaikan dalam konflik agraria.
Dokumen yang harus disiapkan untuk konversi girik:
- Girik / Konsensi asli
- Identitas pemilik (KTP & KK)
- Surat permohonan bermeterai
Dengan momentum ini, PROWAN berharap agar proses digitalisasi dan transparansi data pertanahan makin diperkuat, dan seluruh warga mendapatkan hak legal yang adil.(Tim)