masukkan script iklan disini
Sengketa Perizinan: PTUN Jakarta Resmi Mendaftarkan Perkara 49/G/2025/PTUN.JKT
Jakarta, 14 Februari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mendaftarkan perkara dengan Nomor 49/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 14 Februari 2025. Perkara ini diajukan oleh Ir. H. Marapinta Harahap, M.M selaku Penggugat, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Andhika Yuli Rimbawan, S.H., M.H., terhadap Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Tergugat.
Gugatan ini diklasifikasikan dalam kategori “Perizinan”, di mana Penggugat memohon agar PTUN Jakarta memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan perizinan tertentu. Saat ini, status perkara masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan, di mana Majelis Hakim akan melakukan verifikasi dokumen, mempelajari materi gugatan, serta menyiapkan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poin-Poin Penting dalam Gugatan
1. Objek Sengketa
Gugatan ini berfokus pada perizinan atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
2. Permohonan Penggugat
Penggugat meminta PTUN Jakarta untuk:
- Membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan yang menjadi pokok sengketa (apabila terdapat keputusan tertulis);
- Mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu dan adil;
- Memberikan ganti rugi atau pemulihan hak, jika terbukti ada kerugian yang dialami akibat keputusan atau tindakan Tergugat.
3. Tahapan Pemeriksaan Persiapan
Pada tahap ini, Majelis Hakim akan:
- Memastikan kelengkapan administrasi;
- Mengecek legal standing para pihak;
- Menyusun jadwal persidangan untuk memastikan sidang berjalan efisien dan tertib.
4. Langkah Selanjutnya
Setelah tahap Pemeriksaan Persiapan, perkara akan memasuki sidang pemeriksaan pokok gugatan. Para pihak yang bersangkutan akan dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan. PTUN Jakarta akan memutus perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan transparansi sesuai asas peradilan tata usaha negara.
PTUN Jakarta menegaskan komitmennya untuk memproses setiap perkara sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Seluruh perkembangan perkara 49/G/2025/PTUN.JKT dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PTUN Jakarta.
Pernyataan Ketua Prowan
Ketua Prowan, Bapak Jonny Kenro, S.H., juga angkat bicara terkait perkara ini. Menurutnya, badan hukum harus lahir lebih dulu sebelum usaha didirikan. Ia menekankan bahwa STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi telah berdiri sejak tahun 2007, sedangkan akte notaris pendiri Yayasan Marapinta Harahap baru dibuat pada tahun 2014, sehingga menurutnya ada ketidaksesuaian dalam klaim yang diajukan.
_“Jelas, sekolah tinggi ini didirikan pada tahun 2007, sedangkan akta notaris pendiri yayasan baru dibuat pada tahun 2014. Tidak nyambung dong,”_ ujar Jonny Kenro, S.H.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkara ini, para pihak dan masyarakat dapat menghubungi Humas PTUN Jakarta atau mengakses situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id.