• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan Dianggap Tidak Sah, Diduga Terjadi Penipuan Berkedok Pendidikan

    PROWAN
    Sunday, November 24, 2024, 24.11.24 WIB Last Updated 2024-11-24T15:48:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan Dianggap Tidak Sah, Diduga Terjadi Penipuan Berkedok Pendidikan



    Medan, 24 Nov 2024– Dugaan pelanggaran terkait pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan semakin menguat setelah diketahui bahwa Yayasan yang menaungi sekolah tersebut hanya berdiri pada tahun 2014, sementara izin operasional untuk pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan diterbitkan pada tahun 1996. Pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Medan oleh yayasan yang baru berdiri itu dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang ada.

    Menurut informasi yang diperoleh, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang sah seharusnya sudah terdaftar dan beroperasi sebelum 1996, sesuai dengan izin pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam yang diberikan pada tahun tersebut. Namun, adanya pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Medan berdasarkan Yayasan yang baru berdiri pada tahun 2014 dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku, yang mengatur pendirian lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.


    "Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi yang dilakukan oleh Yayasan yang tidak sah adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan mahasiswa dan masyarakat. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut integritas pendidikan," ujar Bapak Jonni Kenro Situmeang, Ketua Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional). "Kami menduga ada upaya penipuan dengan modus pendidikan yang seharusnya segera ditindaklanjuti."

    Berdasarkan peraturan yang ada, pendirian sekolah tinggi harus diawali oleh yayasan yang sah dan terdaftar. Yayasan yang baru berdiri pada 2014 tidak berhak mengelola lembaga pendidikan yang sudah berizin sejak 1996, dan tindakan tersebut bisa berpotensi membawa konsekuensi pidana, termasuk penipuan berkedok pendidikan.


    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan bahwa setiap lembaga pendidikan tinggi harus mematuhi aturan yang ada dan memastikan bahwa segala kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada indikasi penipuan atau penyalahgunaan wewenang, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.


    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi pelanggaran hukum yang melibatkan lembaga pendidikan.( Jonni)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini