masukkan script iklan disini
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pers atau media massa. Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang ini:
1. Kebebasan Pers
- Pasal 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang mengandung nilai berita, pandangan, opini, dan informasi yang layak diketahui oleh masyarakat.
- Pasal 2: Pers bebas dari campur tangan pemerintah dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
2. Hak dan Kewajiban Pers
- Pasal 3: Pers berfungsi untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan tidak bias.
- Pasal 4: Pers wajib melaksanakan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
3. Perlindungan dan Kewajiban Jurnalis
- Pasal 7: Jurnalis berhak memperoleh informasi yang relevan untuk publikasi dan dilindungi dari tindakan kekerasan, ancaman, dan tekanan.
- Pasal 8: Pers wajib memberitakan berita dengan akurat dan berimbang, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.
4. Pendaftaran dan Kode Etik
- Pasal 11: Setiap perusahaan pers wajib mendaftar ke Departemen atau instansi pemerintah yang ditunjuk.
- Pasal 12: Pers harus mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers.
5. Perlindungan Hukum dan Sanksi
- Pasal 15: Pers dilindungi dari tuntutan hukum atas berita yang disampaikan, kecuali jika berita tersebut mengandung unsur fitnah atau melanggar hukum.
- Pasal 18: Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.
6. Dewan Pers
- Pasal 20: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan membina kegiatan pers serta menyelesaikan sengketa pers.
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa media massa beroperasi sesuai dengan prinsip jurnalisme yang etis dan profesional.