• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pers atau media massa.

    PROWAN
    Sunday, September 15, 2024, 15.9.24 WIB Last Updated 2024-09-15T17:28:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pers atau media massa. Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang ini:

    1. Kebebasan Pers

    - Pasal 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang mengandung nilai berita, pandangan, opini, dan informasi yang layak diketahui oleh masyarakat.

    - Pasal 2: Pers bebas dari campur tangan pemerintah dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


    2. Hak dan Kewajiban Pers

    - Pasal 3: Pers berfungsi untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan tidak bias.

    - Pasal 4: Pers wajib melaksanakan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    3. Perlindungan dan Kewajiban Jurnalis

    - Pasal 7: Jurnalis berhak memperoleh informasi yang relevan untuk publikasi dan dilindungi dari tindakan kekerasan, ancaman, dan tekanan.

    - Pasal 8: Pers wajib memberitakan berita dengan akurat dan berimbang, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.

    4. Pendaftaran dan Kode Etik

    - Pasal 11: Setiap perusahaan pers wajib mendaftar ke Departemen atau instansi pemerintah yang ditunjuk.

    - Pasal 12: Pers harus mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers.


    5. Perlindungan Hukum dan Sanksi

    - Pasal 15: Pers dilindungi dari tuntutan hukum atas berita yang disampaikan, kecuali jika berita tersebut mengandung unsur fitnah atau melanggar hukum.

    - Pasal 18: Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.

    6. Dewan Pers

    - Pasal 20: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan membina kegiatan pers serta menyelesaikan sengketa pers.

    Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa media massa beroperasi sesuai dengan prinsip jurnalisme yang etis dan profesional.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini